NASKAH ROLEPLAY ETIKA KEBIDANAN & HUKUM KESEHATAN
Judul: Detik Kritis: Tanda Tangan atau Selamatkan Janin Dulu?
Pemeran:
* Narator
* Ny. X (Pasien)
* Bidan Prima
* Bidan Sekar
* dr. Ahmad, Sp.OG
* Tn. Doni (Suami)
BABAK 1: SITUASI GAWAT DARURAT
Narator:
Malam hari di ruang PONEK rumah sakit. Bidan Prima dan Bidan Sekar sedang berjaga. Tiba-tiba Ny. X datang dengan kondisi lemah dan kesakitan.
Ny. X:
“Aduh… sakit sekali perut saya… kepala saya pusing… tolong bayi saya…”
Bidan Prima:
“Iya Bu, tenang dulu. Tarik napas pelan. Ibu datang sama siapa?”
Ny. X:
“Suami saya masih di ladang… susah sinyal…”
(Tiba-tiba pingsan)
Bidan Prima:
“Bu! Bu! Bisa dengar saya?”
(Tidak ada respons)
“Sekar, cepat ambil tensimeter, oksigen, dan Doppler!”
Bidan Sekar:
“Baik, Kak!”
Bidan Prima:
(Setelah memeriksa)
“Tensi 90/60, nadi cepat dan lemah.”
Bidan Sekar:
(Memeriksa DJJ)
“Kak, denyut jantung janin cuma 85! Ini gawat janin!”
Bidan Prima:
“Pasang oksigen 10 liter per menit, miringkan ibu ke kiri. Saya pasang infus. Cepat hubungi dokter!”
BABAK 2: DILEMA
Bidan Sekar (via telepon):
“Dok, pasien Ny. X usia kehamilan 38 minggu datang tidak sadar. DJJ 85 kali per menit. Kami sudah pasang oksigen dan infus.”
dr. Ahmad;
“Baik, saya segera ke sana. Siapkan operasi darurat.”
(dr. Ahmad datang)
dr. Ahmad:
“Bagaimana kondisi pasien?”
Bidan Prima:
“Masih tidak sadar, Dok. DJJ tetap rendah.”
Bidan Sekar:
“Dok, ada masalah. Suaminya belum datang dan tidak bisa dihubungi. Belum ada informed consent.”
Bidan Prima:
“Kalau kita tunggu, bayi bisa meninggal dalam kandungan.”
BABAK 3: KEPUTUSAN
dr. Ahmad:
“Ini kondisi gawat darurat. Dalam keadaan seperti ini, keselamatan ibu dan bayi harus jadi prioritas.”
Bidan Sekar:
“Tapi Dok, bagaimana dengan hak persetujuan keluarga?”
dr. Ahmad:
“Dalam kondisi pasien tidak sadar dan janin terancam, tindakan penyelamatan boleh dilakukan tanpa persetujuan awal. Ini sesuai aturan hukum kesehatan.”
Bidan Prima:
“Berarti kita langsung operasi sekarang, Dok?”
dr. Ahmad:
“Ya. Kita tidak boleh menunda. Menunda justru bisa membahayakan nyawa.”
Bidan Sekar:
“Baik Dok, saya catat semua kronologi di rekam medis dan tetap coba hubungi keluarga.”
dr. Ahmad:
“Itu penting. Dokumentasi lengkap adalah bukti bahwa tindakan kita sesuai prosedur.”
(Bidan Prima dan dr. Ahmad membawa pasien ke ruang operasi)
BABAK 4: SETELAH OPERASI
Narator:
Operasi berjalan lancar. Bayi berhasil lahir dan kondisi ibu stabil.
(Tn. Doni datang tergesa-gesa)
Tn. Doni:
“Suster! Bagaimana istri saya? Bagaimana bayi saya?”
Bidan Sekar:
“Tenang Pak, istri dan bayi Bapak selamat.”
Tn. Doni:
“Alhamdulillah… tapi kenapa langsung operasi? Saya belum tanda tangan.”
dr. Ahmad:
“Pak, saat datang kondisi istri Bapak pingsan dan bayi mengalami kekurangan oksigen berat. Jika kami menunggu, nyawa bayi bisa terancam.”
Bidan Prima:
“Karena Bapak tidak bisa dihubungi, kami mengambil tindakan darurat demi keselamatan keduanya.”
Tn. Doni:
“Saya mengerti, Dok. Terima kasih sudah menyelamatkan keluarga saya.”
Bidan Sekar:
“Sekarang kami akan menjelaskan tindakan yang sudah dilakukan dan mohon tanda tangan persetujuan susulan.”
(Tn. Doni menandatangani)
PENUTUP
Narator:
Dari kasus ini kita belajar bahwa dalam situasi gawat darurat, prinsip beneficence dan non-maleficence menjadi prioritas utama. Keselamatan pasien harus didahulukan, sementara persetujuan dapat dilakukan setelah kondisi stabil. Dokumentasi yang lengkap menjadi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Semua:
“Terima kasih.”
- none/plain text
- Never