Text Share Online

NASKAH ROLEPLAY ETIKA KEBIDANAN & HUKUM KESEHATAN

Judul: Detik Kritis: Tanda Tangan atau Selamatkan Janin Dulu?

 

Pemeran:

 

* Narator

* Ny. X (Pasien)

* Bidan Prima

* Bidan Sekar

* dr. Ahmad, Sp.OG

* Tn. Doni (Suami)

 

BABAK 1: SITUASI GAWAT DARURAT

 

Narator:

Malam hari di ruang PONEK rumah sakit. Bidan Prima dan Bidan Sekar sedang berjaga. Tiba-tiba Ny. X datang dengan kondisi lemah dan kesakitan.

 

Ny. X:

“Aduh… sakit sekali perut saya… kepala saya pusing… tolong bayi saya…”

 

Bidan Prima:

“Iya Bu, tenang dulu. Tarik napas pelan. Ibu datang sama siapa?”

 

Ny. X:

“Suami saya masih di ladang… susah sinyal…”

(Tiba-tiba pingsan)

 

Bidan Prima:

“Bu! Bu! Bisa dengar saya?”

(Tidak ada respons)

“Sekar, cepat ambil tensimeter, oksigen, dan Doppler!”

 

Bidan Sekar:

“Baik, Kak!”

 

Bidan Prima:

(Setelah memeriksa)

“Tensi 90/60, nadi cepat dan lemah.”

 

Bidan Sekar:

(Memeriksa DJJ)

“Kak, denyut jantung janin cuma 85! Ini gawat janin!”

 

Bidan Prima:

“Pasang oksigen 10 liter per menit, miringkan ibu ke kiri. Saya pasang infus. Cepat hubungi dokter!”

 

 BABAK 2: DILEMA

 

Bidan Sekar (via telepon):

“Dok, pasien Ny. X usia kehamilan 38 minggu datang tidak sadar. DJJ 85 kali per menit. Kami sudah pasang oksigen dan infus.”

 

dr. Ahmad;

“Baik, saya segera ke sana. Siapkan operasi darurat.”

 

(dr. Ahmad datang)

 

dr. Ahmad:

“Bagaimana kondisi pasien?”

 

Bidan Prima:

“Masih tidak sadar, Dok. DJJ tetap rendah.”

 

Bidan Sekar:

“Dok, ada masalah. Suaminya belum datang dan tidak bisa dihubungi. Belum ada informed consent.”

 

Bidan Prima:

“Kalau kita tunggu, bayi bisa meninggal dalam kandungan.”

 

 BABAK 3: KEPUTUSAN

 

dr. Ahmad:

“Ini kondisi gawat darurat. Dalam keadaan seperti ini, keselamatan ibu dan bayi harus jadi prioritas.”

 

Bidan Sekar:

“Tapi Dok, bagaimana dengan hak persetujuan keluarga?”

 

dr. Ahmad:

“Dalam kondisi pasien tidak sadar dan janin terancam, tindakan penyelamatan boleh dilakukan tanpa persetujuan awal. Ini sesuai aturan hukum kesehatan.”

 

Bidan Prima:

“Berarti kita langsung operasi sekarang, Dok?”

 

dr. Ahmad:

“Ya. Kita tidak boleh menunda. Menunda justru bisa membahayakan nyawa.”

 

Bidan Sekar:

“Baik Dok, saya catat semua kronologi di rekam medis dan tetap coba hubungi keluarga.”

 

dr. Ahmad:

“Itu penting. Dokumentasi lengkap adalah bukti bahwa tindakan kita sesuai prosedur.”

 

(Bidan Prima dan dr. Ahmad membawa pasien ke ruang operasi)

 

BABAK 4: SETELAH OPERASI

 

Narator:

Operasi berjalan lancar. Bayi berhasil lahir dan kondisi ibu stabil.

 

(Tn. Doni datang tergesa-gesa)

 

Tn. Doni:

“Suster! Bagaimana istri saya? Bagaimana bayi saya?”

 

Bidan Sekar:

“Tenang Pak, istri dan bayi Bapak selamat.”

 

Tn. Doni:

“Alhamdulillah… tapi kenapa langsung operasi? Saya belum tanda tangan.”

 

dr. Ahmad:

“Pak, saat datang kondisi istri Bapak pingsan dan bayi mengalami kekurangan oksigen berat. Jika kami menunggu, nyawa bayi bisa terancam.”

 

Bidan Prima:

“Karena Bapak tidak bisa dihubungi, kami mengambil tindakan darurat demi keselamatan keduanya.”

 

Tn. Doni:

“Saya mengerti, Dok. Terima kasih sudah menyelamatkan keluarga saya.”

 

Bidan Sekar:

“Sekarang kami akan menjelaskan tindakan yang sudah dilakukan dan mohon tanda tangan persetujuan susulan.”

 

(Tn. Doni menandatangani)

 

PENUTUP

 

Narator:

Dari kasus ini kita belajar bahwa dalam situasi gawat darurat, prinsip beneficence dan non-maleficence menjadi prioritas utama. Keselamatan pasien harus didahulukan, sementara persetujuan dapat dilakukan setelah kondisi stabil. Dokumentasi yang lengkap menjadi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

 

Semua:

“Terima kasih.”

  • none/plain text
  • Never
Share This: